Oleh: medyrahman | Maret 14, 2009

Pendidikan Vs Profesionalitas

Pendahuluan
Melihat dan memahami kondisi pendidikan di negara Indonesia patutlah pemerintah atau devisi-devisi pendidikan mengangkat sebuah resolusi mengenai pendidikan dengan berbagai konsiderasi untuk mewujukan mutu pendidikan Indonesia yang mampu berdaya saing maka, tidak heran standar kelulusan nasional pada tahap Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) semakin maksimal dan resolusi yang lainpun semakin diperhatikan secara proporsional seperti halnya kualitas guru.

Masih banyak sekolah-sekolah baik SekolahTingkat Dasar (SD), Tingkat Menengah (SLTP) maupun Tingkat Atas (SLTA) negeri ataupun swasta tidak memperhatikan tingkat kedudukan dan keprofesionalan guru dalam kelembagaannya sehingga dalam implementasi belajar mengajar “asal-asalan” karena itulah perspektif yang diinginkan oleh bangsa Indonesia jauh dan perlu intensifikasi dalam tataran aplikasi pengelolaan pendidikannya, bayangkan saja negara tetangga tidak perlu jauh-jauh untuk mengambil sebuah perbandingan malaysia misalnya standar kelulusannya itu sudah tujuh koma terus Indonesia cuma berapa… sedangkan sekarang bangsa Indonesia baru saja memasuki abad XXI yang lazim disebut abad pengetahuan bukan lagi abad industrial tentunya bangsa Indonesia (masyarakat Indonesia) yang mempunyai tingkat pengetahuan yang rendah akan terpinggirkan dan segala aspek ketenagakeerjaan bisa jadi akan didominasi orang-orang yang bermodalkan ilmu pengetahuan.

Belum lagi bangsa Indonesia sekarang sudah berada dalam Borderless world (dunia bebas) jadi akibatnya kesepakatan-kesepakatan internasional telah banyak terjadi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia seperti hal masuknya perdagangan bebas (AFTA) mulai tahun 2003 dan nanti NAFTA tahun 2020 kuatir.. tenaga kerja yang berkompeten, unggul, dan yang berpengatahuan dari luar negeri yang mampu berkiprah dan menyingkirkan tenaga-tenaga kerja Indonesia yang kurang berkualitas, berkompeten dan kurang unggul. Dan tidak heran juga kalau di negara ini banyak mereka yang notabene sarjana tidak mempunyai lahan pekerjaan dan banyak mereka bekerja bukan pada posisi seorang sarjana tetapi apa boleh dikata karena mereka maaf, adalah sebagian dari orang yang tidak mempunyai kecakapan hidup (life skill).

Aspek Pengetahuan
Dengan kenyataan itu jelas bahwa dapat disaksikan beberapa gejalanya; perekonomian bertumpu pengetahuan, (economy based knowledge), tekhnologi bertumpu pengetahuan, pekerjaan bertumpu pengetahuan (termasuk pekerja berpengetahuan), dan kegiatan-kegiatan lain juga bertumpu pengetahuan karena itu Peter Druckes dalam New Realities (1992) memaklumkan kehadiran masyarakat berpengetahuan, melanjutkan (atau malah menggantikan?) dominasi masyarakat informasi dan industrial, masyarakat pertanian (pra-industrial) dan masyarakat pra-pertanian. Maka, dari itu orang yang berpengetahuanlah dan yang mempunyai kecakapan hidup (life skill) yang mampu eksis dan berkiprah dalam berbagai aktivitas utama kehidupan, sejalan dengan itu, Thomas A. Stewart dalam Intellectual Capital (1997) menegaskan betapa penting, utama dan sentralnya keberadaan dan peranan modal pengetahuan atau intelektual (termasuk kecakapan hidup) dalam abad pengetahuan.

Acuan Profesi
Kedudukan dan Fungsi
Untuk memenuhi tuntutan tersebut dalam menciptakan/mewujudkan generasi berkualitas dan mempunyai kecakapan hidup tentunya terlebih dahulu yang dibenahi adalah kualitas dan kapasitas yang memberikan, menyalurkan dan ataupun yang melakukan transformasi pendidikan dalam hal ini adalah Pengajar. Dengan itu pemerintah menargetkan semua guru harus mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang;

  1. Pendidikan Dasar,
  2. Pendidikan Menengah,
  3. Pendidikan Anak Usia Dini.

Jenjang pada jalur pendidikan tersebut harus formal dan dapat di buktikan dengan sertifikat pendidikan. Selanjutnya Kedududukan guru tidak lain sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, seperti halnya juga dosen harus profesional pada jenjang Pendidikan Tinggi (PT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudakan tujuan pendidikan nasional yaitu, berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (TYME), berakhlak mulia, sehat, beriman, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.

Prinsip Profesionalitas
Banyak yang berasumsi bahwa hanya orang yang berpengalamanlah yang dinamakan orang yang profesional padahal yang dikatakan profesional adalah juga harus mempunyai teori dan masih ada penunjang yang lainnya bukan sekedar pengalaman seperti halnya guru dan dosen profesi mereka merupakan pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain yaitu; 1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 2. Memilki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 3. Memilki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 5. Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; 7. Memiliki kesepakatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Pemberdayaan Profesi
Pemberdayaan profesi guru ataupun pemberdayaan dosen diselenggarakan dengan beberapa pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis artinya memahami segala apa yang menjadi kebutuhan peserta didik itulah yang harus diprioritaskan pengajar, dan tidak bisa seorang pengajar penyepelehkan hal tersebut semisal; anak didik lebih senang dengan metode cerama, ataupun mereka lebih senang dengan menulis atau juga dengan diskusi semisal kalau tingkat (SLTP) atau yang lainnya berikan kepada mereka karena mungkin dari alternatif hal semacam itu akan mempermudah mereka untuk melakukan transformasi ilmu dari sipengajar tadi. Berkeadilan dan tidak diskriminatif artinya memberikan perhatian kepada peserta didik dalam aspek pemahaman pelajaran yang disampaikan sipengajar dengan tidak membeda-bedakan peserta didik (menganak emaskan) baik itu yang kaya, miskin, pincang, buta, ataupun perbedaan yang lainya sehingga dalam aplikasinya mendapat jata yang sama dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

Oleh: medyrahman | Maret 14, 2009

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.